Minggu, 23 Maret 2014

Hukuman untuk Koruptor di Berbagai Negara yang Membuat Koruptor Jera

Hukuman Mati untuk Koruptor di CHINA DITEMBAK
MATI di depan Umum
Hukuman mati untuk Koruptor di China membuktikan
jika dengan penegakan hukuman mati tersebut jumlah
koruptor berkurang drastis.
Di China dilakukan pemutihan semua koruptor yang
melakukan korupsi sebelum tahun 1998. Semua
pejabat yang korupsi dianggap bersih, tetapi begitu
ada korupsi sehari sesudah pemutihan, pejabat itu
langsung dijatuhi hukuman mati. Hingga Oktober
2007, sebanyak 4.800 pejabat di China dijatuhi
hukuman mati.

hukuman mati.
Di Amerika Koruptor dihukum Mati dengan 100
Tembakan
Amerika saja sebagai negara yang dikenal sebagai
negara menghargai Hak Asasi Manusia (HAM) tetap
memberikan hukuman mati untuk koruptor. Hal
tersebut dilakukan karena mereka sadar bahwa
melindungi HAM warga negaranya yang menjadi
korban pelaku koruptor JAUH LEBIH PENTING
daripada harus menghargai HAM untuk para
KORUPTOR.

Hukuman Mati untuk Koruptor di Arab Saudi
DIPENGGAL
Jika di Arab Saudi sudah jelas hukumnya karena
hukum disana memang sudah diberlakukan untuk
mereka yang mencuri maka hukumanya dipotong
tanganya. Tapi khusus untuk Koruptor, bukan tangan
yang dipotong akan tetapi Leher dari koruptorlah yang
akan dipotong.

Hukuman Mati untuk Koruptor di Malaysia
DIGANTUNG
Di negara tetangga kita Malaysia, mereka juga sudah
lebih dulu tegas berani menghukum mati dengan
hukuman gantung untuk koruptor. Hal tersebut juga
menjadikan pelaku korupsi di Malaysia semakin
berkurang jika dibandingkan dengan Indonesia.
Dari beberapa contoh Hukuman Mati untuk Para
Koruptor dari berbagai negara tersebut membuktikan
jika jumlah koruptor di negara-negara tersebut
semakin berkurang.
Sebenarnya selain di negara-negara tersebut masih
ada juga beberapa negara yang memberlakukan
hukuman mati untuk koruptor seperti di Inggris juga
memberlakukan hukuman mati untuk koruptor.
Di Indonesia sendiri sebenarnya jika kita melihat
Undang-undang, sudah ada Undang-undang yang
memperbolehkan supaya koruptor dihukum MATI.
Undang-undang yang dimaksud yaitu tercantum pada
UU No 31/1999, yang diperbarui dengan UU Nomor
20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, mengatur hukuman mati dapat
dijatuhkan antara lain pada pelaku korupsi saat
negara sedang dilanda krisis, saat bencana alam, atau
dalam keadaan tertentu.
Walaupun UU tentang hukuman mati untuk para
koruptor sudah ada, yang sekarang ini belum ada
yaitu terkait dengan keberanian majelis hakim untuk
menerapkan hukuman mati tersebut untuk para
koruptor.
Sebagai penutup, ingatlah bahwa salah satu tujuan
dibuatnya sebuah hukuman adalah supaya membuat
jera para pelaku kejahatan dan mencegah supaya
orang lain jangan sampai mengikuti perilaku
kejahatan tersebut.
Sesuai pembahasan pada tulisan saya diatas sudah
saya urai dengan begitu jelas bahwa dengan hukuman
untuk koruptor yang sangat ringan di Indonesia
sekarang ini, MEMBUKTIKAN jika pelaku korupsi itu
SEMAKIN BERANI dan semakin RAJIN MEMBUAT
KREASI dan INOVASI supaya terbebas dari hukuman.
Bahkan mereka para koruptor masih bisa mencari
masa dan kelompok yang bisa DIPROVOKASI untuk
setia kepada sang koruptor.
Kondisi tersebut harus segera DIHENTIKAN dengan
MENGHUKUM MATI Pelaku Korupsi !

Tidak ada komentar:

Posting Komentar